Pasal 30
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat mengadakan komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dan ayat (5) dengan cara:
a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor; b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri; c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri; dan/atau d. mengimpor. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan pos tarif masing-masing komponen. (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilengkapi dengan Surat Persetujuan impor Komponen Non-IKD dari Direktur Jenderal. (4) Surat Persetujuan impor Komponen Non-IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk keperluan pengawasan penggunaan Komponen Non-IKD dalam proses produksi oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
