PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian...
Pasal 28A
Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor IKD dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25, keseluruhan importasi dimaksud akan akan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat menjadi ayat (4) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
