Pasal 26
(1) Permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir tercantum pada Format C dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa: a. fotokopi Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A; b. daftar peralatan produksi; c. rencana impor Kendaraan Bermotor IKD dalam 1 (satu) tahun;
d. realisasi produksi atas impor Kendaraan Bermotor IKD yang telah dilakukan; dan e. surat perjanjian subkontrak yang sudah dilegalisir oleh notaris, bagi Perusahaan Industri yang mensubkontrakkan pelaksanaan proses manufaktur kepada perusahaan industri dalam negeri. (2) Dalam hal Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD untuk jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri.
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
