PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian...
Pasal 38A
Surat Persetujuan untuk Kendaraan Bermotor IKD yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat diberikan tanpa persyaratan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a.
- Lampiran I, Format B, Format D, dan Format F pada Lampiran III diubah, serta menambahkan Format G dan Format H pada Lampiran III, sehingga masing-masing Lampiran I dan Lampiran III menjadi Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
