Pasal 23
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD untuk memproduksi jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c wajib menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri. (2) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor; b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri; dan/atau c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. (3) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) tahun sejak Surat Persetujuan impor Kendaraan Bermotor IKD diterbitkan. (4) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri dituangkan dalam dokumen rencana penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri. (5) Daftar Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri yang sudah dapat dihasilkan oleh produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
