PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian...
Pasal 18A
Dalam hal importasi Kendaraan Bermotor CKD dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15, keseluruhan importasi dimaksud akan akan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
