Pasal 24A
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memiliki Surat Penetapan. (2) Permohonan untuk memperoleh Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir tercantum pada Format G dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Izin Usaha Industri; b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan; c. fotokopi TDP; dan d. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari instansi/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kekayaan intelektual atau perjanjian untuk memproduksi Kendaraan Bermotor dengan merek prinsipal.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Penetapan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang bersangkutan masih beroperasi atau tidak ada perubahan data pada Surat Penetapan dimaksud. (5) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir tercantum pada Format H dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
