Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 1106 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam kurun waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Uji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal (lima)bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam jangka waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal Januari tahun berikutnya. www.peraturan.go.id 2016, No. 1106 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
