PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka melakukan pembinaan terhadap Industri Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7655:2010 Secara Wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 7655:2010. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
