Pasal 1
Penunjukan: a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara Wajib diubah dengan menambah (dua) LSPro yang telah terakreditasi sehingga menjadi tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dicabut; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf d tercantum dalam huruf D Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dicabut. 2. Ketentuan Pasal 2 dihapus. www.peraturan.go.id 2016, No. 1106 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
