PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 31
BAB 13 — MASA BERLAKU TIM P3DN DAN PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD instansi masing-masing.
