PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 32
BAB 13 — MASA BERLAKU TIM P3DN DAN PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
