PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 30
BAB 13 — MASA BERLAKU TIM P3DN DAN PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen dibebankan kepada APBN instansi masing-masing.
