PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 29
BAB 13 — MASA BERLAKU TIM P3DN DAN PEMBIAYAAN
Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
