PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Pasal 12
BAB 5 — USULAN PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal dilakukan perubahan Neraca Komoditas, Menteri menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (3) Usulan perubahan Neraca Komoditas dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan dari Perusahaan Industri Gula.
