PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Pasal 13
BAB 5 — USULAN PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Usulan kebutuhan dari Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan melalui SINAS NK dan paling sedikit memuat rincian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4). (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara verifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
