Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN
(1) Direktur Jenderal melakukan kompilasi dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Kompilasi dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi Rencana Kebutuhan oleh Menteri. (3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. (4) Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam rapat koordinasi tingkat menteri untuk ditetapkan sebagai Neraca Komoditas. (5) Menteri dapat menunjuk Direktur Jenderal untuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
