Pasal 10
(1) Hubungan keterkaitan antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung LPG dalam hal pemenuhan kebutuhan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tertuang dalam Perjanjian Kerjasama. (2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berisi ketentuan tentang: a. hubungan profesional bisnis antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung; b. tanggung jawab kualitas Tabung Baja LPG sesuai SNI yang berada pada:
Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG belum dipindahtangankan kepada Pengelola Tabung;
Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen kepada Pengelola Tabung sampai dengan masa garansi produk dimaksud berakhir; atau
Pengelola Tabung apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen Tabung Baja LPG. c. ketentuan bahwa Tabung Baja LPG hanya dapat diedarkan oleh Pengelola Tabung LPG; dan d. tanggung jawab peredaran Tabung Baja LPG.
