PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
(1) Tabung Baja LPG yang telah diproduksi sebelum tanggal 14 Nopember 2008 hanya dapat dipergunakan paling lama: a. 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal diproduksi untuk Tabung Baja LPG 3kg; dan b. 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal diproduksi untuk Tabung Baja LPG di atas 3 kg. (2) Bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang. (3) Tabung Baja LPG yang tidak mencantumkan bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan dan harus ditarik dari peredaran selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2012.
