Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap:
a. Aluminium Sulfat sesuai dengan ketentuan SNI 0032:2011; b. Asam Sulfat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 0030:2011; c. Kalsium Karbida (CaC2) sesuai dengan ketentuan SNI 2861:2011; d. Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 2109:2011; dan e. Seng Oksida sesuai dengan ketentuan SNI 0085:2009. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap: a. Aluminium Sulfat sesuai dengan ketentuan SNI 0032:2011; b. Asam Sulfat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 0030:2011; c. Kalsium Karbida (CaC2) sesuai dengan ketentuan SNI 2861:2011; d. Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan SNI 2109:2011; dan e. Seng Oksida sesuai dengan ketentuan SNI 0085:2009. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
