PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Bahan dan Produk Kimia, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Bahan dan Produk Kimia sesuai dengan persyaratan SNI 0032:2011, SNI 0030:2011, SNI 2861:2011, SNI 2109:2011, dan SNI 0085:2009.
- Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
- Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Bahan dan Produk Kimia sesuai dengan metode uji SNI.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri kimia, tekstil dan aneka di Kementerian Perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri kimia di Kementerian Perindustrian.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disebut BPPI, adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
