PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antarinstansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 0032:2011, SNI 0030:2011, SNI 2861:2011, SNI 2109:2011, dan SNI 0085:2009 secara wajib.
