Pasal 56
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan kepada Perusahaan Industri oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berupa: a. bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan Standardisasi Industri serta menumbuhkembangkan budaya Standar; dan b. pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dan/atau pemberian fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan Industri skala kecil dan menengah yang menerapkan SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
