PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 57
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan kepada LPK oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dalam bentuk bantuan teknis, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. (2) Pelaksanaan pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan.
