PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 55
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Menteri melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri, LPK, sumber daya manusia di bidang Standardisasi Industri, dan/atau masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan SNI, ST, dan/atau PTC, pemberian fasilitas fiskal atau nonfiskal, serta menumbuhkembangkan budaya Standar.
