Pasal 52
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) LSPro harus melaporkan hasil surveilen secara berkala dan hasil surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. tanggal pelaksanaan surveilen; b. nama auditor; c. nama petugas pengambil contoh; d. hasil pelaksanaan surveilen; dan e. nomor dan tanggal laporan hasil uji dan/atau hasil inspeksi. (3) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi atas laporan pelaksanaan surveilen.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan membentuk tim. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Badan; dan b. PPSI. (6) Dalam melakukan evaluasi, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan b. memastikan proses surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (7) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.
