Pasal 53
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dinyatakan dokumen dan proses surveilen belum sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan. (4) Dalam hal: a. LSPro tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau b. tidak dapat melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib, Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian.
