Pasal 51
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal tahapan Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib mempersyaratkan surveilen, LSPro yang menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian wajib melakukan surveilen. (2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. berkala; dan/atau b. khusus. (3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara periodik sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat: a. pengaduan dari orang-perorangan/masyarakat/ instansi/lembaga; atau b. instruksi dari Menteri. (5) Dalam hal LSPro melaksanakan surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro memberitahukan jadwal pelaksanaan surveilen kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri.
