Pasal 50
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun yang telah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian yang digunakan dalam rangka produksi atau impor, wajib menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor kepada Kepala Badan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian. (2) Penyampaian laporan realisasi produksi atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas. (3) Laporan realisasi produksi atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) divalidasi oleh Kepala Badan dan Dirjen Pembina Industri melalui SIINas. (4) Perusahaan Industri, perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari produsen di luar negeri, atau pemilik
merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun yang tidak menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian secara elektronik sampai dengan yang bersangkutan melengkapi laporan sebelumnya.
Bagian Kempat Surveilen
