Pasal 37
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah. (2) Verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. (4) Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. (5) Dalam hal Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dinyatakan batal.
