Pasal 36
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang mengajukan permohonan penilaian kesesuaian melalui SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas;
b. memilih SNI, ST, dan/atau PTC yang akan diajukan untuk dilakukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek atau tanda daftar merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait pengajuan penilaian kesesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (2) Dalam hal permohonan diajukan oleh produsen di luar negeri, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengunggah: a. bukti memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. persetujuan/legalisasi terhadap perizinan berusaha dari Kedutaan atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA yang menangani Industri di negara asal. (3) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus mengunggah bukti kerja sama merek dan/atau maklun serta bukti pencatatan pendaftaran perjanjian lisensi dari instansi yang berwenang.
