PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 38
BAB 6 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal permohonan penilaian kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian kesesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib. (3) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
