PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 9
(1) Kategori dukungan program halal terbaik (best halal program support) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki program pemberdayaan Industri Halal yang berkelanjutan. (2) Aspek penilaian untuk kategori dukungan program halal terbaik (best halal program support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek perencanaan program; b. aspek pelaksanaan program; c. aspek pengawasan dan evaluasi; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (4) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
