Pasal 10
(1) Kategori dukungan finansial halal terbaik (best halal financial support) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h diberikan kepada lembaga jasa keuangan yang memberikan akses keuangan syariah dan/atau program keuangan syariah kepada Perusahaan Industri dalam rangka mendukung pertumbuhan dan pengembangan Industri Halal nasional. (2) Aspek penilaian untuk kategori dukungan finansial halal terbaik (best halal financial support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek penguatan identitas; b. aspek sinergi ekosistem ekonomi syariah; c. aspek dampak program; dan d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
