PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan IHYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim pelaksana. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim sekretariat; dan b. tim penilai.
