PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 12
(1) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas: a. memeriksa kelengkapan dokumen administrasi peserta; dan b. melaksanakan fungsi kesekretariatan, paling sedikit berupa narahubung, surat menyurat, dokumentasi, kehumasan, manajemen sistem informasi, keprotokolan, dan pengelolaan acara. (2) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan dari unsur pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Industri Halal.
