PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 13
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tim teknis; b. dewan juri; dan c. dewan pertimbangan. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Jenderal.
