PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 14
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan penilaian tahap I melalui verifikasi dokumen teknis peserta; b. melakukan pendampingan kepada dewan juri selama penilaian tahap II; dan c. menyeleksi dan mengusulkan calon peserta yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan untuk memasuki tahapan penilaian selanjutnya oleh dewan juri. (2) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Industri Halal; dan b. unit kerja pembina sektor industri di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai kebutuhan.
