Pasal 15
(1) Dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan penilaian tahap II melalui verifikasi dokumen dan wawancara mendalam terhadap peserta; b. melakukan verifikasi teknis melalui pemeriksaan lapangan apabila diperlukan; dan c. melaporkan hasil penilaian kepada dewan pertimbangan. (2) Keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan Industri Halal; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi perencanaan program, kegiatan, dan anggaran; c. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi industri internasional dan kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional; d. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 (empat titik nol) serta kebijakan jasa industri; e. pejabat pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk
halal; dan f. pimpinan unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah. (3) Dalam hal diperlukan, keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi, institusi pendidikan tinggi, lembaga penelitian, lembaga jasa keuangan, dan/atau organisasi masyarakat.
