Pasal 16
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c bertugas: a. melakukan tinjauan dan evaluasi terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh dewan juri; dan b. merekomendasikan calon penerima IHYA. (2) Keanggotaan dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan kebijakan jasa industri; d. pejabat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; dan e. pimpinan unit kerja setingkat pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah. (3) Dalam hal diperlukan, keanggotaan dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi, institusi pendidikan tinggi, lembaga penelitian, lembaga jasa keuangan, dan/atau organisasi masyarakat.
