PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 8
(1) Kategori ekspansi ekspor terbaik (best export expansion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f diberikan kepada Perusahaan Industri yang memproduksi produk halal dan memiliki kinerja ekspor ke lebih dari 1 (satu) negara dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Aspek penilaian untuk kategori ekspansi ekspor terbaik (best export expansion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek kebijakan perusahaan; b. aspek penerapan sistem mutu; c. aspek produk halal; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
