PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 7
(1) Kategori kawasan Industri Halal terbaik (best halal industrial estate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki komitmen dan inovasi yang berkelanjutan dalam mengembangkan kawasan Industri Halal. (2) Aspek penilaian untuk kategori kawasan Industri Halal terbaik (best halal industrial estate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek perencanaan; b. aspek sarana dan prasarana; c. aspek manajemen halal; d. aspek perkembangan realisasi (progress); dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
