PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 6
(1) Kategori industri kecil terbaik (best small industry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan kepada Perusahaan Industri kecil yang secara konsisten menjalankan proses produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aspek penilaian untuk kategori industri kecil terbaik (best small industry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek kebijakan perusahaan; b. aspek produk halal; c. aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (3) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
