Pasal 4
(1) Kategori program sosial kemasyarakatan terbaik (best social impact initiatives) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diberikan kepada Perusahaan Industri, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang berperan besar dalam pemberdayaan masyarakat di bidang Industri Halal baik di tingkat daerah maupun nasional. (2) Pemberdayaan masyarakat di bidang Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. program kemitraan bina lingkungan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan/atau corporate social responsibility; b. program pengabdian pada masyarakat; dan/atau c. program sosial kemasyarakatan lainnya. (3) Aspek penilaian untuk kategori program sosial kemasyarakatan terbaik (best social impact initiative)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek perencanaan; b. aspek implementasi program; c. aspek pengawasan dan evaluasi; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (4) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
