Pasal 3
(1) Kategori inovasi halal terbaik (best halal innovation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan kepada Perusahaan Industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang melakukan inovasi di bidang Industri Halal. (2) Inovasi di bidang Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. inovasi terhadap substitusi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan/atau bahan penolong yang bersifat syubhat atau haram menjadi halal; b. inovasi produk halal; c. inovasi proses produksi halal; d. inovasi metode baru yang menggantikan metode lama yang mengandung unsur syubhat atau haram; dan/atau e. inovasi lainnya dibidang Industri Halal. (3) Aspek penilaian untuk kategori inovasi halal terbaik (best halal innovation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek landasan inovasi; b. aspek asesmen; c. aspek dampak pemanfaatan; d. aspek pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. aspek implementasi keuangan syariah. (4) Kriteria aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
