PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan IHYA dilaksanakan oleh Menteri. (2) IHYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemberian IHYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kategori: a. inovasi halal terbaik (best halal innovation); b. program sosial kemasyarakatan terbaik (best social impact initiatives); c. rantai pasok halal terbaik (best halal supply chain); d. industri kecil terbaik (best small industry); e. kawasan Industri Halal terbaik (best halal industrial
estate); f. ekspansi ekspor terbaik (best export expansion); g. dukungan program halal terbaik (best halal program support); dan h. dukungan finansial terbaik (best halal financial support).
