PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 22
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
