Pasal 21
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan secara berjenjang oleh tim teknis, dewan juri, dan dewan pertimbangan. (2) Penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. evaluasi penilaian mandiri peserta; dan b. evaluasi dokumen teknis pendukung. (3) Penilaian dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. evaluasi pemaparan peserta; dan b. evaluasi dokumen teknis pendukung. (4) Hasil penilaian dewan juri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada dewan pertimbangan untuk dilakukan peninjauan dan evaluasi. (5) Berdasarkan hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dewan pertimbangan menyampaikan rekomendasi calon penerima Penghargaan Industri Halal INDONESIA kepada Menteri.
