PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 20
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan oleh tim sekretariat. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
