PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 19
(1) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga jasa keuangan, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat dapat melakukan pendaftaran. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui laman ihya.kemenperin.go.id dengan mengunggah dokumen: a. bagi Perusahaan Industri, paling sedikit meliputi:
- nomor induk berusaha;
- perizinan berusaha;
- surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun terakhir;
- bukti akun sistem informasi industri nasional yang dimiliki perusahaan;
- bukti penyampaian data industri periode terakhir ke sistem informasi industri nasional;
- dokumen persetujuan lingkungan;
- laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan 2 (dua) semester terakhir untuk industri menengah dan industri besar; dan
- profil perusahaan (company profile). b. bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, paling sedikit meliputi:
- peraturan dan/atau surat keputusan pejabat berwenang terkait organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- profil kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
c. bagi institusi pendidikan tinggi, paling sedikit meliputi:
- peraturan dan/atau surat keputusan pejabat berwenang terkait organisasi dan tata kerja institusi pendidikan tinggi; dan
- profil institusi pendidikan tinggi. d. bagi lembaga jasa keuangan, paling sedikit meliputi:
- akta pendirian lembaga jasa keuangan atau dokumen sejenis;
- izin usaha dari otoritas jasa keuangan atau dokumen sejenis; dan
- profil lembaga jasa keuangan. e. bagi organisasi masyarakat, paling sedikit meliputi:
- akta pendirian organisasi masyarakat;
- dokumen pengesahan pendirian yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- legalitas perizinan organisasi masyarakat; dan
- profil organisasi masyarakat. (3) Pendaftaran dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
